Pembelian rumah menggunakan cara KPR memang dirasa lebih aman dibandingkan dengan cara tunai, karena proses penyaringan dokumen di awal yang memang lebih ketat dibandingkan secara tunai. Selain itu sebagai first time buyer, KPR ini merupakan salah satu cara yang dapat digunakan untuk mendapatkan rumah impian kita di awal.
Tapi, ada banyak hal yang perlu diketahui juga oleh Bapak/Ibu sebagai pembeli Properti terkait masalah-masalah yang sering terjadi di tengah jalan saat menggunakan KPR.
- Apa saja yang perlu diwaspadai dalam KPR rumah second ?
- Bagaimana jika di tengah jalan ada perceraian ?
- Bagaimana jika saat pengajuan KPR masih single tetapi saat penandatanganan AJB sudah berubah statusnya menjadi menikah ?
- Bagaimana jika KPR sudah lunas, tetapi sertifikat dari Developer belum pecah ?
- Bagaimana jika di tengah jalan, Debitur (peminjam uang) meninggal dunia ?
- dan lain sebagainya........
Beberapa contoh pertanyaan di atas adalah seputar masalah yang sering muncul pada saat KPR. Untuk iu Bapak/Ibu dapat mempelajarinya terlebih dahulu untuk mengurangi resiko yang akan muncul dikemudian hari.
Pertanyaan-pertanyaan di atas akan dibahas lebih detail oleh Bapak Aloysius : WATCH NOW
Hubungi Kami terlebih dahulu, dan Kami akan membuatkan janji untuk Anda.
Senin-Jumat : 08.30 - 17.00 WIB
Sabtu-Minggu : Tutup